Cerita Prasmul
Prasmul Gandeng HKHPM untuk Mengenalkan Mahasiswa pada Industri Pasar Modal

Prasmul Gandeng HKHPM untuk Mengenalkan Mahasiswa pada Industri Pasar Modal

Pasar modal merupakan sarana investasi yang semakin populer untuk para pebisnis. Di saat yang bersamaan, kebutuhan profesi di bidang hukum pasar modal juga mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mengenai dunia industri pasar modal, terutama kepada mahasiswa yang sedang menimba ilmu di jurusan hukum.

Abdul Haris M. Rum, Sh.H., LL.M (Ketua Umum HKHPM)

Kesempatan tersebut mendorong S1 International Business Law Universitas Prasetiya Mulya untuk menjalin kerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Diresmikan pada hari Kamis (5/3) lalu di Kampus BSD, penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan oleh Prof. Agus W. Soehadi, Ph.D (Dekan Sekolah Bisnis dan Ekonomi Prasetiya Mulya) dan Abdul Haris M. Rum, Sh.H., LL.M (Ketua Umum HKHPM), serta disaksikan oleh Faculty Member dan mahasiswa Prasetiya Mulya.

“Kolaborasi dengan industri dilakukan agar mahasiswa punya pemahaman baik mengenai konteks,” Prof. Agus menyampaikan. “Misalnya untuk mahasiswa International Business Law, mereka dapat melihat konteks hukum di pasar modal. Lalu, seberapa jauh hal tersebut dapat diimplementasikan oleh mereka.”

HKHPM berencana untuk melaksanakan banyak kegiatan dengan Prasetiya Mulya,

Pernyataan tersebut diperkukuh oleh Bapak Abdul, “HKHPM memang punya kepentingan dengan universitas untuk menyeimbangkan antara practice dengan knowledge. Mahasiswa perlu tahu perbedaan antara menjadi advokat dengan menjadi konsultan hukum pasar modal.”

Teken MoU disaksikan oleh Faculty Member dan mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Sebagai bentuk perwujudan kerja sama yang pertama, usai prosesi MoU, mahasiswa S1 International Business Law langsung menerima perkuliahan dari Indra Safitri, SH, MM, CPRM, QIA, selaku Ketua Dewan Kehormatan HKHPM. Kedepannya, kooperasi ini ingin menghasilkan berbagai kegiatan lainnya seperti workshop dan sosialisasi, bahkan menjembatani mahasiswa menuju dunia lawfirm.

Mahasiswa Prasetiya Mulya diharapkan dapat pemahaman lebih mengenai hukum pasar modal,

“Peranan mahasiswa di asosiasi-asosiasi sangatlah penting, terutama dalam mendukung kegiatan,” Fathony Rahman, DBA, selaku Faculty Member Prasetiya Mulya, menambahkan. “Dari sini, bila HKHPM mengadakan acara yang berkaitan dengan aktivitas di himpunan, mahasiswa dapat mendukung supaya kedua belah pihak bisa lebih akrab.” 

HKHPM berdiri di Indonesia sejak tahun 1989 dan bertujuan untuk menyatukan konsultan hukum yang menjalankan profesi penunjang pasar modal sebagai bagian kegiatan usahanya. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aktivitas HKHPM dalam usahanya memajukan pasar modal. Sinergi HKHPM dengan Universitas Prasetiya Mulya ini akan bantu bangun ketertarikan dan wawasan mahasiswa tentang kesempatan yang ada di bidang hukum pasar modal. 

mm

Sky Drupadi

Add comment

Translate »